Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “Walidata”

14 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Siapa penyelenggara Satu Data Diktisaintek?

Penyelenggara Satu Data Diktisaintek terdiri atas (Pasal 16):

  • tim koordinasi Pemerintah Digital
  • Walidata
  • Produsen Data
  • Forum Satu Data Kementerian

Ringkas peran:

  • Walidata: mengumpulkan, memeriksa, mengelola data dari Produsen Data, serta menyebarluaskan data
  • Produsen Data: unit kerja Kementerian (dan/atau pihak terkait) yang menghasilkan data sesuai kewenangan
  • Forum Satu Data Kementerian: wadah koordinasi antar penyelenggara di lingkungan Kementerian
  • Tim koordinasi Pemerintah Digital: menetapkan kebijakan, menyelesaikan hambatan, memberi arahan dan pembinaan

Dasar: Pasal 1, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 · Permendiktisaintek 14/2026

Jawaban terkait

Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Satu Data Diktisaintek).

Intinya: menata kelola Data Diktisaintek agar akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan, selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia.

Cakupan utama:

  • prinsip Satu Data Diktisaintek (standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi/data induk)
  • penyelenggara data (Walidata, Produsen Data, Forum, tim koordinasi Pemerintah Digital)
  • Portal Satu Data Diktisaintek
  • PDDikti sebagai pangkalan data pendidikan tinggi nasional
  • pelindungan data pribadi dan sanksi pelaporan perguruan tinggi

Dasar: Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 7 · Permendiktisaintek 14/2026

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…yang memanfaatkan data dan teknologi digital untuk peningkatan kualitas layanan pemerintah guna pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan nasional. 9. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluas…

Pasal 8

BAB III · Bagian Kedua

Baca pasal

…Data. (14) Penetapan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan melalui tahapan: a. pengusulan oleh Produsen Data; dan b. penelaahan oleh Walidata. (15) Standar Data yang mengandung data dan informasi pribadi diakses secara terbatas dan tidak dipublikasikan.

Pasal 11

BAB III · Bagian Ketiga

Baca pasal

…tim koordinasi Pemerintah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan: a. pengusulan oleh Produsen Data; dan b. penelaahan oleh Walidata. (4) Metadata untuk Data Diktisaintek yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Menteri atau tim koordinasi Pemerintah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat…

Pasal 14

BAB III · Bagian Kelima

Baca pasal

…konsistensi, dan keterpaduan Data Diktisaintek. (4) Forum Satu Data Kementerian mengusulkan Kode Referensi dan/atau Data Induk hasil reviu kepada Walidata. (5) Walidata menyampaikan Kode Referensi dan/atau Data Induk Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Forum Satu Data Indonesia. (6) Kode Referensi da…

Pasal 16

BAB IV · Bagian Kesatu

Baca pasal

Penyelenggara Satu Data Diktisaintek terdiri atas: a. tim koordinasi Pemerintah Digital; b. Walidata; c. Produsen Data; dan d. Forum Satu Data Kementerian. Bagian Kedua Tim Koordinasi Pemerintah Digital

Pasal 18

BAB IV · Bagian Kedua

Baca pasal

…Data Diktisaintek; b. menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Diktisaintek; c. memberikan persetujuan daftar Data Diktisaintek dari Walidata; d. memberikan arahan, melakukan pengendalian, dan pembinaan terhadap pelaksanaan Satu Data Diktisaintek; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaa…

Pasal 19

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b memiliki tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data Diktisaintek, dan mengelola Data Diktisaintek yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek; b. memberikan masukan Standar Data, Metadata, dan Interoperabili…

Pasal 20

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Walidata mempunyai fungsi: a. mengelola pusat data yang terdiri atas kumpulan peladen, sistem komputer, sistem penyimpanan data, dan sistem pendukung lainnya; b. memfasilitasi Interoperabilitas Data antar unit kerja Kementerian maupun dengan pihak ekster…

Pasal 21

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

Walidata menyelenggarakan pertemuan dengan Produsen Data dalam rangka pemutakhiran Data Diktisaintek secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan daftar Data Diktisaintek yang telah disetujui tim koordinasi Pemerintah Digital.

Pasal 22

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

Walidata dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Bagian Keempat Produsen Data

Pasal 23

BAB IV · Bagian Keempat

Baca pasal

(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c memiliki tugas: a. memberikan masukan kepada Walidata mengenai daftar Data Diktisaintek, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk; b. menghasilkan Data Diktisaintek dengan melakukan perencanaan, pengumpulan, peny…

Pasal 24

BAB IV · Bagian Kelima

Baca pasal

…Diktisaintek yang dijadikan Data Prioritas; c. penyusunan rencana aksi Satu Data Diktisaintek; d. pembatasan akses Data Diktisaintek yang diusulkan oleh Walidata dan Produsen Data; e. melakukan reviu atas masukan Produsen Data terkait Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; f. penyelesaian permasalahan dan…