Penyelenggara Satu Data Diktisaintek terdiri atas: a. tim koordinasi Pemerintah Digital; b. Walidata; c. Produsen Data; dan d. Forum Satu Data Kementerian. Bagian Kedua Tim Koordinasi Pemerintah Digital
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 16
BAB IV ยท Bagian Kesatu