(1)
Tim koordinasi Pemerintah Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. wakil ketua; dan d. anggota.
(2)
Pembentukan tim koordinasi Pemerintah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.