Tim koordinasi Pemerintah Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas: a. menetapkan kebijakan Satu Data Diktisaintek; b. menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Diktisaintek; c. memberikan persetujuan daftar Data Diktisaintek dari Walidata; d. memberikan arahan, melakukan pengendalian, dan pembinaan terhadap pelaksanaan Satu Data Diktisaintek; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Diktisaintek. Bagian Ketiga Walidata
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 18
BAB IV ยท Bagian Kedua