Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b memiliki tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data Diktisaintek, dan mengelola Data Diktisaintek yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek; b. memberikan masukan Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data kepada Pembina Data; c. menyebarluaskan Data Diktisaintek, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Diktisaintek dan di Portal Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyusun daftar Data Diktisaintek; e. menyusun peta Interoperabilitas Data antar unit kerja Kementerian dan/atau dengan pihak eksternal; f. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; g. melakukan kerja sama dengan instansi pusat dan/atau instansi daerah serta lembaga lain terkait pertukaran dan penyebarluasan Data Diktisaintek; h. menyelenggarakan uji teknis keamanan informasi; i. melakukan pengendalian, penilaian risiko, dan mitigasi atas penyalahgunaan Data Diktisaintek, termasuk Data Pribadi; dan j. mengembangkan dan mengelola portal data atau media lainnya sebagai sarana pengumpulan dan berbagi pakai Data Diktisaintek.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 19
BAB IV ยท Bagian Ketiga