(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Walidata mempunyai fungsi: a. mengelola pusat data yang terdiri atas kumpulan peladen, sistem komputer, sistem penyimpanan data, dan sistem pendukung lainnya; b. memfasilitasi Interoperabilitas Data antar unit kerja Kementerian maupun dengan pihak eksternal Kementerian; dan c. mengoordinasikan kegiatan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan data beserta Metadata.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walidata berperan sebagai pengelola teknis data yang menjamin ketersediaan, keamanan, dan keandalan Data Diktisaintek.