Walidata menyelenggarakan pertemuan dengan Produsen Data dalam rangka pemutakhiran Data Diktisaintek secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan daftar Data Diktisaintek yang telah disetujui tim koordinasi Pemerintah Digital.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 21
BAB IV ยท Bagian Ketiga