Walidata dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Bagian Keempat Produsen Data
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 22
BAB IV ยท Bagian Ketiga