Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c memiliki tugas: a. memberikan masukan kepada Walidata mengenai daftar Data Diktisaintek, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk; b. menghasilkan Data Diktisaintek dengan melakukan perencanaan, pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dan pemutakhiran Data Diktisaintek sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek; c. memastikan Data Diktisaintek yang dihasilkan berkualitas, konsisten, dan sesuai dengan fakta; d. menyampaikan Data Diktisaintek beserta Metadata kepada Walidata; e. menyampaikan usulan perencanaan Data Diktisaintek, rencana aksi Data Diktisaintek, dan pembatasan akses Data Diktisaintek kepada Walidata; dan f. menyampaikan usulan Data Prioritas dalam daftar Data Diktisaintek.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Data mempunyai fungsi sebagai pemilik data.
Dalam melaksanakan tugas untuk menjamin kualitas, konsistensi, dan kesesuaian pemaknaan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Produsen Data dapat menunjuk Penata Kelola Data pada unit kerjanya.
Penata Kelola Data sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai tugas: a. memastikan Data Diktisaintek sesuai dengan Standar Data dan Metadata; b. menjaga konsistensi definisi, klasifikasi, dan struktur Data; dan c. mengoordinasikan perbaikan kualitas data dengan Walidata.
Penata Kelola Data melaksanakan tugas secara fungsional di bawah tanggung jawab Produsen Data dan berkoordinasi dengan Walidata. Bagian Kelima Forum Satu Data Kementerian