Forum Satu Data Kementerian dilaksanakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek mengenai: a. identifikasi daftar Data Diktisaintek yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya; b. identifikasi daftar Data Diktisaintek yang dijadikan Data Prioritas; c. penyusunan rencana aksi Satu Data Diktisaintek; d. pembatasan akses Data Diktisaintek yang diusulkan oleh Walidata dan Produsen Data; e. melakukan reviu atas masukan Produsen Data terkait Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; f. penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Diktisaintek; dan g. penetapan dan evaluasi data yang diusulkan oleh Produsen Data.
Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Walidata; dan b. Produsen Data.
Forum Satu Data Kementerian merupakan tim koordinasi kelompok kerja manajemen data dan informasi yang merupakan bagian dari tim koordinasi Pemerintah Digital pada Kementerian.
Forum Satu Data Kementerian dapat melibatkan pihak lain yang terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek untuk menghasilkan Data Diktisaintek.
Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata.
Forum Satu Data Kementerian dapat mendorong peningkatan kompetensi dan kualifikasi teknis sumber daya manusia pengelola data.
Dalam menjalankan tugas, Forum Satu Data Kementerian berkoordinasi dengan Forum Satu Data Indonesia.
Forum Satu Data Kementerian melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek, Forum Satu Data Kementerian dapat meminta arahan kepada tim koordinasi Pemerintah Digital. BAB V PENYELENGGARAAN SATU DATA DIKTISAINTEK Bagian Kesatu Umum