Dalam hal Kementerian bertindak sebagai Produsen Data statistik, geospasial, dan data keuangan negara dalam penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek, penetapan terhadap data tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENYELENGGARA SATU DATA DIKTISAINTEK Bagian Kesatu Umum
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 15
BAB III ยท Bagian Keenam