Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Kode Referensi dan/atau Data Induk dilaksanakan selaras dengan perumusan dan kesesuaian Kode Referensi dan/atau Data Induk yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.
Pengelolaan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari manajemen Data Induk untuk menjamin keseragaman identitas, konsistensi, dan keterpaduan Data Diktisaintek.
Forum Satu Data Kementerian mengusulkan Kode Referensi dan/atau Data Induk hasil reviu kepada Walidata.
Walidata menyampaikan Kode Referensi dan/atau Data Induk Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat
kepada Forum Satu Data Indonesia.
Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas oleh Forum Satu Data Indonesia.
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai Kode Referensi dan/atau Data Induk ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keenam Penetapan Data Statistik, Data Geospasial, dan Data Keuangan Negara