Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data harus: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Interoperabilitas Data dilakukan melalui sistem penghubung layanan pemerintah yang mengadopsi rancangan/arsitektur berbasis layanan yang memberikan kemudahan dalam pertukaran data dan/atau informasi.
Rancangan/arsitektur berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan metode layanan pengangkut data, gerbang antarmuka pemrograman aplikasi, atau metode berbasis layanan lainnya yang relevan.
Interoperabilitas Data dalam internal lingkup Kementerian menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Kementerian.
Interoperabilitas Data eksternal dengan instansi pemerintah pusat lainnya dan/atau pemerintah daerah dapat menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah nasional.
Interoperabilitas Data dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. protokol Interoperabilitas Data; b. jaringan komunikasi/data; c. pemberian akses; dan d. tata cara teknis penggunaan Interoperabilitas Data. Bagian Kelima Kode Referensi dan Data Induk