(1)
Dalam pengelolaan Metadata, Kementerian mengimplementasikan sistem informasi Metadata Manajemen.
(2)
Sistem Informasi Metadata Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengelola seluruh Metadata yang dikelola seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian.
(3)
Sistem Informasi Metadata Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja yang mempunyai fungsi pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi di Kementerian. Bagian Keempat Interoperabilitas Data