Metadata untuk Data Diktisaintek berlaku di Kementerian dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.
Metadata untuk Data Diktisaintek yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau tim koordinasi Pemerintah Digital.
Penetapan Metadata oleh Menteri atau tim koordinasi Pemerintah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan berdasarkan: a. pengusulan oleh Produsen Data; dan b. penelaahan oleh Walidata.
Metadata untuk Data Diktisaintek yang berlaku di Kementerian ditetapkan oleh Menteri atau tim koordinasi Pemerintah Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.
Ketentuan Metadata untuk Data Diktisaintek yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.