Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Data Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Data Diktisaintek adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi yang digunakan dalam bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Satu Data Diktisaintek adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran data dengan membandingkan data dengan sumber atau kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Validasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan kesesuaian data dengan standar data dan metadata.
Pemerintah Digital adalah transformasi pemerintahan yang memanfaatkan data dan teknologi digital untuk peningkatan kualitas layanan pemerintah guna pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan nasional.
Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
Produsen Data adalah unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pihak lain yang terkait.
Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.
Arsitektur Data Diktisaintek adalah kerangka konseptual yang menggambarkan struktur data, alur data, keterkaitan antar data, serta standar yang digunakan dalam pengelolaan Data Diktisaintek.
Penata Kelola Data adalah pejabat atau pegawai pada Produsen Data yang ditugaskan untuk menjamin kualitas, konsistensi, dan kesesuaian data dengan Standar Data, Metadata, dan prinsip penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek.
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Forum Satu Data Kementerian adalah wadah koordinasi dan komunikasi antar penyelenggara Satu Data di lingkungan Kementerian dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek.
Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Portal Satu Data Diktisaintek adalah media bagi-pakai data di tingkat Kementerian yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data Indonesia.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.