Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dalam melaksanakan penyelenggaraan Data Diktisaintek yang dikelola Kementerian.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia; b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja Kementerian, instansi pusat, instansi daerah, dan perguruan tinggi; c. mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menjamin keamanan Data Diktisaintek yang dikelola oleh Kementerian; f. mengatur tata kelola dan sumber daya dalam penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek; dan g. mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.