Penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan memperhatikan: a. ketertelusuran data; b. aksesibilitas data oleh berbagai pihak sesuai dengan kewenangannya; c. interoperabilitas dan integrasi dengan berbagai data dan perangkat; dan d. penggunaan kembali data dan informasi yang disimpan. BAB II CAKUPAN DATA DIKTISAINTEK
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 14/2026
Pasal 3
BAB I