Standar Data mengacu kepada Arsitektur Data Diktisaintek.
Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan oleh Produsen Data terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan.
Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ide yang mendasari data dan tujuan data tersebut diproduksi.
Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan data tertentu dengan data yang lain.
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.
Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.
Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
Standar Data yang berlaku pada Data Diktisaintek meliputi: a. Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan b. Standar Data yang berlaku di Kementerian.
Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.
Standar Data yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.
Standar Data yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Menteri.
Dalam kondisi tertentu, penetapan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat ditetapkan oleh tim koordinasi Pemerintah Digital.
Penetapan Standar Data oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (11) mengacu pada Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.
Penetapan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan melalui tahapan: a. pengusulan oleh Produsen Data; dan b. penelaahan oleh Walidata.
Standar Data yang mengandung data dan informasi pribadi diakses secara terbatas dan tidak dipublikasikan.