(1)
Prinsip Satu Data Diktisaintek selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(2)
Prinsip Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(3)
Selain prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemanfaatan Data Diktisaintek dilaksanakan dengan memperhatikan: a. etika pemanfaatan data; b. proporsionalitas penggunaan data sesuai tujuan; c. pencegahan penyalahgunaan data; dan d. optimalisasi nilai dan manfaat data bagi kepentingan publik. Bagian Kedua Standar Data