Klasifikasi data yang dibakukan secara luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) minimal meliputi: a. klasifikasi keamanan dan akses; dan b. klasifikasi Pelindungan Data Pribadi.
Klasifikasi keamanan dan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sangat rahasia; b. rahasia; c. terbatas; dan d. publik.
Data kategori sangat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.
Data kategori rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b merupakan informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan kerugian yang serius terhadap privasi, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi.
Data kategori terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Data kategori publik sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d merupakan informasi yang apabila diketahui oleh orang banyak tidak merugikan siapa pun.
Klasifikasi Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan b. Data Pribadi yang bersifat umum.
Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi: a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrik; c. data genetika; d. catatan kejahatan; e. data anak; f. data keuangan pribadi; dan/atau g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi: a. nama lengkap; b. jenis kelamin; c. kewarganegaraan; d. agama; e. status perkawinan; dan/atau f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Bagian Ketiga Metadata