Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “Pasal 2”

24 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2026?

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Satu Data Diktisaintek).

Intinya: menata kelola Data Diktisaintek agar akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan, selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia.

Cakupan utama:

  • prinsip Satu Data Diktisaintek (standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi/data induk)
  • penyelenggara data (Walidata, Produsen Data, Forum, tim koordinasi Pemerintah Digital)
  • Portal Satu Data Diktisaintek
  • PDDikti sebagai pangkalan data pendidikan tinggi nasional
  • pelindungan data pribadi dan sanksi pelaporan perguruan tinggi

Dasar: Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 7 · Permendiktisaintek 14/2026

Jawaban terkait

Apa tujuan penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek?

Menurut Pasal 2, peraturan ini bertujuan antara lain untuk:

  • memberi acuan pelaksanaan Satu Data Diktisaintek yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia
  • mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja Kementerian, instansi pusat, daerah, dan perguruan tinggi
  • mendorong keterbukaan dan transparansi data untuk perencanaan/kebijakan berbasis data
  • mendukung sistem statistik nasional
  • menjamin keamanan Data Diktisaintek
  • mengatur tata kelola dan sumber daya penyelenggaraan
  • mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan

Dasar: Pasal 2 · Permendiktisaintek 14/2026

Apa itu Satu Data Diktisaintek dan Data Diktisaintek?

Data Diktisaintek adalah catatan atas kumpulan fakta/deskripsi (angka, karakter, simbol, gambar, peta, tulisan, suara, dan sejenisnya) yang merepresentasikan keadaan atau ide di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang dikelola Kementerian.

Satu Data Diktisaintek adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia.

Satu Data Indonesia sendiri adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi.

Dasar: Pasal 1 angka 1, 2, dan 3 · Permendiktisaintek 14/2026

Apa saja cakupan Data Diktisaintek?

Data Diktisaintek terdiri atas empat kelompok besar (Pasal 4):

1. Data pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi

  • termasuk data perguruan tinggi, mahasiswa, dosen/tendik, sumber daya, substansi, dan capaian pendidikan tinggi

2. Data ilmu pengetahuan dan teknologi

3. Data penguatan ekosistem pendidikan tinggi, sains, dan teknologi

  • termasuk pendanaan, program, kerja sama, dan integrasi talenta nasional

4. Data administrasi dan manajemen Kementerian

Petunjuk teknis mengenai Data Diktisaintek ditetapkan oleh Menteri (Pasal 5).

Dasar: Pasal 4 dan Pasal 5 · Permendiktisaintek 14/2026

Apa prinsip Satu Data Diktisaintek?

Prinsip Satu Data Diktisaintek selaras dengan Satu Data Indonesia dan harus:

  • memenuhi Standar Data
  • memiliki Metadata
  • memenuhi kaidah Interoperabilitas Data
  • menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk

Selain itu, pemanfaatan data harus memperhatikan:

  • etika pemanfaatan data
  • proporsionalitas penggunaan sesuai tujuan
  • pencegahan penyalahgunaan data
  • optimalisasi nilai dan manfaat data bagi kepentingan publik

Dasar: Pasal 7 · Permendiktisaintek 14/2026

Bagaimana klasifikasi keamanan dan akses data?

Klasifikasi keamanan dan akses data meliputi empat kategori (Pasal 9):

  • Sangat rahasia: jika diketahui pihak tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan/keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa
  • Rahasia: dapat menimbulkan kerugian serius terhadap privasi, daya saing, kepercayaan, kemitraan, dan reputasi
  • Terbatas: dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan
  • Publik: diketahui orang banyak tidak merugikan siapa pun

Ada juga klasifikasi Pelindungan Data Pribadi: bersifat spesifik (mis. kesehatan, biometrik, genetika, data anak, keuangan pribadi) dan bersifat umum.

Dasar: Pasal 9 · Permendiktisaintek 14/2026

Siapa penyelenggara Satu Data Diktisaintek?

Penyelenggara Satu Data Diktisaintek terdiri atas (Pasal 16):

  • tim koordinasi Pemerintah Digital
  • Walidata
  • Produsen Data
  • Forum Satu Data Kementerian

Ringkas peran:

  • Walidata: mengumpulkan, memeriksa, mengelola data dari Produsen Data, serta menyebarluaskan data
  • Produsen Data: unit kerja Kementerian (dan/atau pihak terkait) yang menghasilkan data sesuai kewenangan
  • Forum Satu Data Kementerian: wadah koordinasi antar penyelenggara di lingkungan Kementerian
  • Tim koordinasi Pemerintah Digital: menetapkan kebijakan, menyelesaikan hambatan, memberi arahan dan pembinaan

Dasar: Pasal 1, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 · Permendiktisaintek 14/2026

Apa itu PDDikti menurut peraturan ini?

PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Kedudukan dan fungsi penting (Pasal 44):

  • domain Data Prioritas di lingkungan Kementerian dan terhubung Portal Satu Data Diktisaintek
  • wajib terintegrasi dengan layanan digital Kementerian memenuhi kaidah interoperabilitas
  • pusat integrasi dan penyimpanan data pendidikan tinggi nasional
  • sumber Data Induk pendidikan tinggi bagi sistem informasi Kementerian
  • penyedia data untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pendidikan tinggi
  • simpul data sektoral pendidikan tinggi dalam arsitektur Satu Data Indonesia
  • rujukan resmi data pendidikan tinggi bagi kementerian/lembaga, pemda, lembaga akreditasi, PT, dan masyarakat

Dasar: Pasal 1 angka 24 dan Pasal 44 · Permendiktisaintek 14/2026

Data apa saja yang tercakup di PDDikti?

Data PDDikti mencakup paling sedikit (Pasal 45):

  • data perguruan tinggi
  • data program studi
  • data mahasiswa
  • data dosen, pendidik nondosen, dan tenaga kependidikan
  • data kurikulum dan pembelajaran
  • data penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi di perguruan tinggi
  • data lulusan dan alumni
  • data administrasi dan kelembagaan pendidikan tinggi

Data tersebut merupakan bagian dari Data Diktisaintek dan dikelola sesuai prinsip Satu Data Diktisaintek.

Dasar: Pasal 45 · Permendiktisaintek 14/2026

Apa kewajiban perguruan tinggi terkait pelaporan PDDikti?

Perguruan tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya (Pasal 46).

Ketentuan pelaporan:

  • dilakukan secara berkala untuk semester berjalan paling sedikit 1 kali dalam 1 semester
  • dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemutakhiran melalui PDDikti

Data yang disampaikan harus:

  • benar, lengkap, dan mutakhir
  • tepat waktu
  • sesuai prinsip Satu Data Diktisaintek
  • memenuhi Pelindungan Data Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan

Jika PT tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan/atau tidak menyampaikan laporan secara benar dan tepat, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 51).

Dasar: Pasal 46 dan Pasal 51 · Permendiktisaintek 14/2026

Siapa yang boleh menggunakan data PDDikti dan untuk apa?

Data PDDikti digunakan untuk (Pasal 49):

  • perencanaan, pengambilan kebijakan, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi
  • pemantauan dan evaluasi kinerja perguruan tinggi
  • pelayanan publik
  • kepentingan lain sesuai peraturan perundang-undangan

Pengguna data meliputi:

  • unit kerja Kementerian
  • lembaga akreditasi
  • kementerian/lembaga lain
  • pemerintah daerah
  • perguruan tinggi
  • masyarakat sesuai klasifikasi akses

Akses dan pemanfaatan harus sesuai klasifikasi keterbukaan, kerahasiaan, dan Pelindungan Data Pribadi. Data pribadi spesifik hanya diberikan kepada pihak yang berwenang (Pasal 48).

Dasar: Pasal 48 dan Pasal 49 · Permendiktisaintek 14/2026

Apakah Permendikbudristek 31/2022 tentang Satu Data masih berlaku?

Sebagian tidak berlaku untuk pendidikan tinggi.

Pasal 57: pada saat Permendiktisaintek 14/2026 mulai berlaku, Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sepanjang mengatur bidang pendidikan tinggi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56: ketentuan pelaksanaan dari Permendikbudristek 31/2022 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permendiktisaintek 14/2026.

Perjanjian kerja sama penyebarluasan/pertukaran/integrasi data yang sudah ada sebelumnya tetap berlaku sampai berakhir (Pasal 55).

Dasar: Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 · Permendiktisaintek 14/2026

Pasal terkait

Pasal 2

BAB I

Baca pasal

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dalam melaksanakan penyelenggaraan Data Diktisaintek yang dikelola Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek yang selaras...

Pasal 20

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Walidata mempunyai fungsi: a. mengelola pusat data yang terdiri atas kumpulan peladen, sistem komputer, sistem penyimpanan data, dan sistem pendukung lainnya; b. memfasilitasi Interoperabilitas Data antar unit kerja Kementerian maupun dengan pihak ekster…

Pasal 21

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

Walidata menyelenggarakan pertemuan dengan Produsen Data dalam rangka pemutakhiran Data Diktisaintek secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan daftar Data Diktisaintek yang telah disetujui tim koordinasi Pemerintah Digital.

Pasal 22

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

Walidata dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Bagian Keempat Produsen Data

Pasal 23

BAB IV · Bagian Keempat

Baca pasal

(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c memiliki tugas: a. memberikan masukan kepada Walidata mengenai daftar Data Diktisaintek, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk; b. menghasilkan Data Diktisaintek dengan melakukan perencanaan, pengumpulan, peny…

Pasal 24

BAB IV · Bagian Kelima

Baca pasal

(1) Forum Satu Data Kementerian dilaksanakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek mengenai: a. identifikasi daftar Data Diktisaintek yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya; b. identifikasi daftar Data Diktisaintek yang dijadikan Data Prioritas; c. penyusunan rencana ak...

Pasal 25

BAB V · Bagian Kesatu

Baca pasal

Penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek dilaksanakan secara menyeluruh sepanjang siklus hidup data melalui kegiatan: a. perencanaan Data Diktisaintek; b. pengumpulan Data Diktisaintek; c. pengolahan Data Diktisaintek; d. pemeriksaan Data Diktisaintek; e. penyimpanan Data Diktisaintek; f. pengamanan dan pelindungan Data...

Pasal 26

BAB V · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Perencanaan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dikoordinasikan oleh Walidata dan dilaksanakan bersama dengan seluruh Produsen Data, serta pihak penyelenggara lain. (2) Perencanaan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana Data Diktisaintek yang terdiri…

Pasal 27

BAB V · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Penentuan daftar Data Diktisaintek yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari duplikasi dalam pengumpulan data. (2) Penentuan daftar Data Diktisaintek yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila…

Pasal 28

BAB V · Bagian Kedua

Baca pasal

(1) Penentuan daftar Data Diktisaintek yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan: a. usulan Walidata; dan b. rekomendasi Forum Satu Data Kementerian. (2) Daftar Data Diktisaintek yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati da…

Pasal 29

BAB V · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Pengumpulan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Data Diktisaintek yang dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memenuhi prinsip Satu Data Indonesia; b. merupakan Data yang telah d…

Pasal 30

BAB V · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Pengumpulan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan dengan metode: a. sensus, yang dilaksanakan melalui pencacahan semua unit populasi pada saat tertentu; b. survei, yang dilaksanakan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu; dan/atau c…