Penentuan daftar Data Diktisaintek yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari duplikasi dalam pengumpulan data.
Penentuan daftar Data Diktisaintek yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. arsitektur Pemerintah Digital Kementerian; b. rekomendasi Forum Satu Data Kementerian; dan/atau c. kebutuhan pengguna Data Diktisaintek.
Daftar Data Diktisaintek yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data Diktisaintek; b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data Diktisaintek; c. klasifikasi keterbukaan dan kerahasiaan Data Diktisaintek; dan d. masa retensi Data Diktisaintek.
Penentuan masa retensi Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan.