Perencanaan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dikoordinasikan oleh Walidata dan dilaksanakan bersama dengan seluruh Produsen Data, serta pihak penyelenggara lain.
Perencanaan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana Data Diktisaintek yang terdiri atas: a. penentuan daftar Data Diktisaintek yang akan dikumpulkan oleh Kementerian di tahun berikutnya; b. penentuan daftar Data Diktisaintek yang akan diusulkan menjadi Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data Diktisaintek.
Daftar Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan usulan dari Produsen Data dan Walidata serta dibahas dan disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Rencana aksi Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat rencana program dan kegiatan prioritas Kementerian terkait penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek.
Rencana aksi Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Produsen Data dan dikoordinasikan oleh Forum Satu Data Kementerian serta disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Rencana aksi Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dipilih oleh Walidata untuk diusulkan menjadi rencana aksi Satu Data Indonesia.
Untuk mempermudah proses identifikasi kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang, disusun Arsitektur Data Diktisaintek.
Arsitektur Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Menteri.