(1)
Penentuan daftar Data Diktisaintek yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan: a. usulan Walidata; dan b. rekomendasi Forum Satu Data Kementerian.
(2)
Daftar Data Diktisaintek yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia. Bagian Ketiga Pengumpulan Data Diktisaintek