(1)
Pengumpulan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2)
Data Diktisaintek yang dikumpulkan oleh Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memenuhi prinsip Satu Data Indonesia; b. merupakan Data yang telah direncanakan dalam daftar Data Diktisaintek; c. memenuhi Standar Data; d. memiliki Metadata; dan e. memiliki jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.