Pengumpulan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan dengan metode: a. sensus, yang dilaksanakan melalui pencacahan semua unit populasi pada saat tertentu; b. survei, yang dilaksanakan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu; dan/atau c. metode lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengumpulan Data Diktisaintek dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa otomasi validasi formulir pengisian.
Dalam hal pengumpulan Data Diktisaintek tidak memanfaatkan sistem elektronik, Data Diktisaintek dikonversi menjadi data elektronik.
Dalam hal Produsen Data Diktisaintek perlu melakukan pengumpulan Data Diktisaintek di luar daftar Data Diktisaintek yang telah direncanakan dan dianggarkan, Produsen Data berkoordinasi dengan Walidata.
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata. Bagian Keempat Pengolahan Data Diktisaintek