(1)
Pengolahan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c merupakan aktivitas pengolahan terhadap Data Diktisaintek yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2)
Pengolahan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Produsen Data.