(1)
Pengolahan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas: a. kompilasi data; dan b. pembersihan data.
(2)
Kompilasi Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggabungkan Data Diktisaintek yang telah dikumpulkan.
(3)
Pembersihan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan Standar Data dan format data yang telah ditentukan, melengkapi Data Diktisaintek yang tidak lengkap, dan memastikan tidak ada duplikasi Data Diktisaintek.