(1)
Produsen Data menyampaikan Data yang sudah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada Walidata.
(2)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
disertai dengan Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut dan Metadata yang melekat pada Data tersebut. Bagian Kelima Pemeriksaan Data Diktisaintek