Pemeriksaan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Diktisaintek.
Pemeriksaan Data Diktisaintek dilaksanakan oleh Walidata terhadap Data Diktisaintek yang disampaikan oleh Produsen Data.
Verifikasi dan Validasi Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengoreksi Data Diktisaintek secara substantif dengan mempertimbangkan: a. kelengkapan; b. keakuratan; dan c. kelogisan.
Pemeriksaan Data Diktisaintek bertujuan untuk memeriksa kesesuaian Data Diktisaintek dengan prinsip penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek.
Pemeriksaan Data Diktisaintek dilakukan melalui Verifikasi dan Validasi dengan memanfaatkan sistem elektronik.
Pemanfaatan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa otomasi pengecekan atau pemadanan dengan sumber basis data lain yang relevan.
Selain dengan memanfaatkan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemeriksaan Data Diktisaintek dapat dilakukan secara manual sesuai jadwal periodisasi data.