Dalam hal Data Diktisaintek yang disampaikan oleh Produsen Data kepada Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 belum sesuai dengan prinsip Satu Data Diktisaintek, Walidata mengembalikan Data Diktisaintek kepada Produsen Data beserta hasil pemeriksaan.
Produsen Data memperbaiki Data Diktisaintek sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
.
Untuk menjamin data yang dihasilkan Produsen Data memenuhi prinsip Satu Data Diktisaintek dan diperbarui sesuai dengan jadwal pemutakhiran data, dilakukan manajemen kualitas data.
Manajemen kualitas data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keenam Penyimpanan Data Diktisaintek