Penyimpanan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e merupakan kegiatan menempatkan Data Diktisaintek pada tempat yang aman agar tidak rusak atau mudah hilang untuk menjamin ketersediaan Data Diktisaintek dengan menggunakan sistem elektronik.
Penyimpanan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat rahasia disimpan dalam sistem elektronik dengan menggunakan teknologi enkripsi.
Produsen Data menyimpan Data Diktisaintek yang sudah dikumpulkan dan diolah dalam format sesuai kaidah Interoperabilitas Data.
Walidata melakukan penyimpanan Data Diktisaintek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk menjamin penyimpanan data yang akurat, mutakhir, dapat diakses terus-menerus, dan dapat dibagipakaikan, dilakukan kegiatan manajemen basis data.
Manajemen basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Pengamanan dan Pelindungan Data Diktisaintek