Pengamanan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dilakukan oleh Walidata dan Produsen Data pada setiap tahap penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek guna menjamin ketersediaan, keaslian, keutuhan, kenirsangkalan, dan kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keamanan informasi.
Pengamanan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan manajemen hak akses dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan informasi.
Pengamanan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berklasifikasi rahasia, pada tahap penyimpanan dan penyebarluasan dilakukan dengan menggunakan teknologi enkripsi.
Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dilakukan oleh Produsen Data dan Walidata.
Produsen Data dan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pelindungan Data yang dikumpulkan dan diolah melalui sistem elektronik sebagai bagian dari Data Diktisaintek.
Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Data Pribadi. Bagian Kedelapan Penyebarluasan Data Diktisaintek