Penyebarluasan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf g merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
Penyebarluasan Data Diktisaintek bertujuan untuk memajukan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi, serta mengoptimalkan kebermanfaatan Data oleh instansi pemerintah maupun masyarakat.
Penyebarluasan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata melalui: a. Portal Satu Data Indonesia; b. Portal Satu Data Diktisaintek; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyebarluasan Data Diktisaintek melalui Portal Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a difasilitasi oleh sekretariat Satu Data Indonesia.
Dalam hal Data Diktisaintek yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data Indonesia mengalami permasalahan, permasalahan tersebut diselesaikan bersama dengan sekretariat Satu Data Indonesia.
Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi kondisi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia; c. sumber data tidak dapat diakses oleh sekretariat Satu Data Indonesia; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Indonesia.