Walidata menyediakan akses terhadap Data Diktisaintek dan Metadata sesuai dengan klasifikasi kerahasiaannya.
Penetapan sifat kerahasiaan Data Diktisaintek dilakukan oleh Produsen Data setelah melalui proses uji konsekuensi yang dilakukan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan Data Diktisaintek sebagai informasi yang dikecualikan, Data Diktisaintek tersebut menjadi data yang harus dijaga kerahasiaannya dan dapat diusulkan menjadi data yang dibatasi hak aksesnya.
Produsen Data dan Walidata mengajukan usulan pembatasan akses Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Portal Satu Data Indonesia, melalui Forum Satu Data Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kesembilan Penggunaan Data Diktisaintek