(1)
Penggunaan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h dilaksanakan dalam kegiatan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi untuk mendukung kepentingan nasional.
(2)
Data Diktisaintek dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. perumusan kebijakan; b. perencanaan; c. bahan pemantauan dan evaluasi; d. pelayanan yang terkait dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; dan/atau e. pengawasan. Bagian Kesepuluh Pemusnahan Data Diktisaintek