(1)
Pemusnahan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i dilakukan terhadap Data Diktisaintek yang memenuhi kriteria: a. mengalami kerusakan; b. tidak memiliki nilai guna; c. melewati masa retensi; dan/atau d. diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum.
(2)
Pemusnahan Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesebelas Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek