Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf j merupakan pengukuran terhadap kemajuan penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek dan peningkatan kualitas Data Diktisaintek.
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan: a. mengukur ketercapaian rencana aksi Satu Data Diktisaintek; dan b. mengukur kesesuaian penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi Satu Data Diktisaintek tahun berikutnya.
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek, Forum Satu Data Kementerian menyelenggarakan mekanisme pengelolaan isu data dan pengendalian perubahan data yang meliputi pencatatan, analisis dampak, tindak lanjut perbaikan, dan pengendalian perubahan. BAB VI PORTAL SATU DATA DIKTISAINTEK