Portal Satu Data Diktisaintek merupakan media penyebarluasan dan bagi pakai data oleh Kementerian baik secara internal antar unit kerja maupun secara eksternal dengan instansi di luar Kementerian yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data Indonesia.
Portal Satu Data Diktisaintek menyediakan akses: a. Standar Data; b. Metadata; c. Kode Referensi; d. Data Induk; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran data.
Portal Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia.
Portal Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Walidata.
Pengelolaan Portal Satu Data Diktisaintek harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan.
Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan penerapan antarmuka yang mengutamakan kemudahan akses bagi pengguna data.
Pengembangan Portal Satu Data Diktisaintek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan mengenai pengelolaan Portal Satu Data Diktisaintek ditetapkan oleh Walidata. BAB VII PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI Bagian Kesatu Kedudukan dan Fungsi