PDDikti merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
PDDikti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan domain Data Prioritas pada lingkungan Kementerian dan terhubung dengan Portal Satu Data Diktisaintek.
PDDikti wajib terintegrasi dengan layanan digital Kementerian dengan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
PDDikti berfungsi sebagai: a. pusat integrasi dan penyimpanan data penyelenggaraan pendidikan tinggi secara nasional; b. sumber Data Induk pendidikan tinggi bagi seluruh sistem informasi di lingkungan Kementerian; c. penyedia data dan informasi pendidikan tinggi bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pendidikan tinggi; dan d. simpul data sektoral pada domain pendidikan tinggi dalam arsitektur Satu Data Indonesia.
PDDikti menjadi rujukan resmi data pendidikan tinggi yang digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga akreditasi, perguruan tinggi, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Ruang Lingkup Data PDDikti