(1)
Data PDDikti mencakup paling sedikit: a. data perguruan tinggi; b. data program studi; c. data mahasiswa; d. data dosen, pendidik nondosen, dan tenaga kependidikan; e. data kurikulum dan pembelajaran; f. data penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi yang dilaksanakan di perguruan tinggi; g. data lulusan dan alumni; dan h. data administrasi dan kelembagaan pendidikan tinggi.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Data Diktisaintek dan dikelola sesuai dengan prinsip Satu Data Diktisaintek. Bagian Ketiga Kewajiban Pelaporan Perguruan Tinggi