Perguruan tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.
Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala untuk semester berjalan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pemutakhiran data melalui PDDikti.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. disampaikan secara benar, lengkap, dan mutakhir; b. tepat waktu pelaporan; c. sesuai dengan prinsip Satu Data Diktisaintek; dan d. Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Tugas dan Kewenangan Walidata terhadap PDDikti