Walidata bertanggung jawab mengelola PDDikti dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek.
Dalam melaksanakan pengelolaan PDDikti, Walidata: a. melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap data yang disampaikan perguruan tinggi; b. menyusun Standar Data, struktur Metadata, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk pendidikan tinggi; c. mengelola penyimpanan, keamanan, retensi, dan arsip data pendidikan tinggi; d. menyediakan layanan berbagi pakai data melalui mekanisme Interoperabilitas, gerbang antarmuka pemrograman aplikasi, dan simpul Pemerintah Digital; e. memberikan pembinaan dan pendampingan kepada perguruan tinggi terkait tata kelola data; f. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi mutu pelaporan PDDikti; dan g. menyediakan data pendidikan tinggi kepada pengguna sesuai klasifikasi kerahasiaan dan ketentuan akses.
Walidata bertanggung jawab atas integritas data yang dipublikasikan melalui Portal Satu Data Diktisaintek. Bagian Kelima Pelindungan Data Pribadi