(1)
Pengelolaan PDDikti wajib menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Data Pribadi yang dikelola PDDikti hanya diproses untuk tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pelayanan publik yang sah.
(3)
Akses terhadap Data Pribadi spesifik hanya diberikan kepada pihak yang berwenang. Bagian Keenam Penggunaan dan Akses Data PDDikti