(1)
Data PDDikti digunakan untuk: a. perencanaan, pengambilan kebijakan, dan penjaminan mutu pendidikan tinggi; b. pemantauan dan evaluasi kinerja perguruan tinggi; c. pelayanan publik; dan d. kepentingan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengguna data PDDikti meliputi: a. unit kerja Kementerian; b. lembaga akreditasi; c. kementerian/lembaga lain; d. pemerintah daerah; e. perguruan tinggi; dan f. masyarakat sesuai dengan klasifikasi akses.
(3)
Akses dan pemanfaatan data harus sesuai dengan klasifikasi keterbukaan, kerahasiaan, dan Pelindungan Data Pribadi. Bagian Ketujuh Pengelolaan PDDikti