Apa status akreditasi yang dikenal dalam peraturan ini?
Peraturan ini mengenal beberapa status akreditasi, antara lain:
- terakreditasi pertama
- terakreditasi
- terakreditasi unggul
- terakreditasi secara internasional (melalui LAM yang diakui sebagai lembaga akreditasi internasional)
Status tersebut menentukan pengakuan mutu program studi atau perguruan tinggi sesuai ketentuan pasal terkait akreditasi.
Dasar: Pasal 77, Pasal 79, Pasal 107 · Permendiktisaintek 39/2025