Helpdesk Helpdesk Universitas Faletehan

Hasil untuk “akreditasi”

17 temuan dari FAQ dan pasal peraturan.

Jawaban utama

Apa status akreditasi yang dikenal dalam peraturan ini?

Peraturan ini mengenal beberapa status akreditasi, antara lain:

  • terakreditasi pertama
  • terakreditasi
  • terakreditasi unggul
  • terakreditasi secara internasional (melalui LAM yang diakui sebagai lembaga akreditasi internasional)

Status tersebut menentukan pengakuan mutu program studi atau perguruan tinggi sesuai ketentuan pasal terkait akreditasi.

Dasar: Pasal 77, Pasal 79, Pasal 107 · Permendiktisaintek 39/2025

Jawaban terkait

Siapa yang melakukan akreditasi perguruan tinggi dan program studi?

Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT dan/atau LAM sesuai kewenangan masing-masing.

Ringkasannya:

  • BAN-PT: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • LAM: Lembaga Akreditasi Mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat dan diakui Pemerintah

Akreditasi menilai kesesuaian program studi dan/atau perguruan tinggi terhadap kriteria yang ditetapkan berdasarkan SN Dikti.

Dasar: Pasal 1 dan ketentuan akreditasi · Permendiktisaintek 39/2025

Apa kewajiban program studi atau PT yang belum terakreditasi?

Perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan akreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi sesuai peraturan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, izin penyelenggaraan dapat dicabut oleh Menteri sesuai Pasal 114 ayat (2).

Dasar: Pasal 114 ayat (1) huruf c dan ayat (2) · Permendiktisaintek 39/2025

Apakah peringkat akreditasi lama masih berlaku setelah peraturan ini?

Ya, masih berlaku selama masa berlaku status akreditasinya belum habis.

Program studi dan perguruan tinggi yang sudah terakreditasi dengan peringkat:

  • A atau Unggul
  • B atau Baik Sekali
  • C atau Baik

tetap diakui hingga masa berlaku status akreditasi tersebut selesai, sesuai ketentuan peralihan Pasal 114.

Dasar: Pasal 114 ayat (1) huruf a · Permendiktisaintek 39/2025

Apa yang diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025?

Peraturan ini mengatur penjaminan mutu pendidikan tinggi secara menyeluruh, meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

Cakupan utama:

  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
  • penjaminan mutu internal perguruan tinggi
  • akreditasi oleh BAN-PT dan/atau LAM
  • standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma)

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang dicabut saat Permen 39/2025 mulai berlaku.

Dasar: Pasal 2, Pasal 117 · Permendiktisaintek 39/2025

Pasal terkait

Pasal 1

BAB I

Baca pasal

…adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi. 7. Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti. 8. Masa Tempuh Kurikulum adalah waktu teoretis…

Pasal 21

BAB II · Bagian Kedua

Baca pasal

…diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama. (3) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. memiliki status terakreditasi unggul; b. memiliki status terakreditasi secara internasional; atau c. ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak. (4) Perguruan tinggi mengajukan…

Pasal 70

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) SPME dilakukan melalui Akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti. (3) Akreditasi untuk menentukan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penentuan tingkat mutu pr…

Pasal 71

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

Akreditasi diselenggarakan dengan prinsip: a. independen yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan secara mandiri serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun; b. akurat yaitu penyelenggaraan Akreditasi berdasarkan data dan informasi yang jelas, benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan; c. objektif yai…

Pasal 72

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya. (2) LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan. Paragraf 2 Dasar dan Instrumen Akreditasi

Pasal 73

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan terhadap perguruan tinggi. (2) Akreditasi oleh BAN-PT dilakukan untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi atas dasar pemenuhan atau pelampauan SN Dikti. (3) Luaran Akreditasi oleh BAN-PT dinyatakan dengan status Akreditasi. (4) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)…

Pasal 74

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Akreditasi oleh LAM dilakukan terhadap program studi. (2) Akreditasi oleh LAM dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi atas dasar pemenuhan atau pelampauan SN Dikti. (3) Luaran Akreditasi oleh LAM dinyatakan dengan status Akreditasi. (4) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a…

Pasal 75

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi. (2) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran. (3) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1…

Pasal 76

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Program studi baru atau perguruan tinggi baru mendapatkan status terakreditasi pertama pada saat memperoleh izin penyelenggaraan atau izin pendirian dari Menteri. (2) Status terakreditasi pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah program studi baru atau perguruan tinggi baru memenuhi syarat minim…

Pasal 77

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi pertama wajib mengajukan permohonan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya untuk memperoleh status terakreditasi atau terakreditasi unggul paling lambat 2 (dua) tahun setelah beroperasi. (2) Dalam hal BAN-PT atau LAM menilai pergu…

Pasal 78

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Status terakreditasi dari BAN-PT atau LAM diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan status terakreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT. (2) Mekanisme perpanjangan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, dan meminimumkan beban administratif perguru…

Pasal 79

BAB IV · Bagian Ketiga

Baca pasal

(1) Perguruan tinggi dan program studi dengan status terakreditasi dapat mengajukan peningkatan Akreditasi kepada BAN-PT atau LAM sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan status terakreditasi unggul. (2) Perpanjangan status terakreditasi unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme yang…