(1)
SPME dilakukan melalui Akreditasi.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti.
(3)
Akreditasi untuk menentukan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penentuan tingkat mutu program studi dan perguruan tinggi.
(4)
Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.