(1)
Kementerian melalui direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya melakukan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi implementasi SPMI pada perguruan tinggi.
(2)
Kementerian melalui direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya menyusun pedoman implementasi SPMI bagi perguruan tinggi.
(3)
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan: a. fasilitasi pengembangan dan implementasi SPMI; dan b. verifikasi dan evaluasi implementasi SPMI, di perguruan tinggi. Bagian Ketiga Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Paragraf 1 Umum