Akreditasi diselenggarakan dengan prinsip: a. independen yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan secara mandiri serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun; b. akurat yaitu penyelenggaraan Akreditasi berdasarkan data dan informasi yang jelas, benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan; c. objektif yaitu penyelenggaraan Akreditasi bebas dari pengaruh, pendapat, dan pandangan pribadi serta harus berdasarkan data dan informasi faktual; d. transparan yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan berdasarkan tata cara yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan; e. akuntabel yaitu penyelenggaraan Akreditasi dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan; dan f. efisien yaitu penyelenggaraan Akreditasi dilakukan dengan penghematan penggunaan sumber daya.
Kembali ke Tanya Permen
Permendiktisaintek 39/2025
Pasal 71
BAB IV ยท Bagian Ketiga ยท Paragraf 1